Transmigrasi (dari bahasa Belanda: transmigratie) adalah
suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang
padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia.
Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi
kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan
kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja
untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra,
dan Sulawesi.
Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para
transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan
separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan
persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan
penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di
Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
1. Mendukung ketahanan pangan dan
penyediaan papan
2. Mendukung kebijakan energi
alternatif (bio-fuel)
3. Mendukung pemerataan investasi ke
seluruh wilayah Indonesia
4. Mendukung ketahanan nasional pulau
terluar dan wilayah perbatasan
5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah
pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan
penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi
bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan
Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.
Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran
penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran
Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
(sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah
beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Syarat untuk menjadi Transmigran :
1. Warga Negara Indonesia adalah setiap
warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat
Nikah dan Kartu Keluarga.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku.
4. Berusia antara 18 sampai dengan 50
tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam
perjanjian kerjasama antar daerah.
5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
6. Berbadan sehat yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Dokter.
7. Memiliki keterampilan sesuai
kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
8. Menandatangani Surat Pernyataan
kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
seleksi.
Dampak terhadap Transmigrasi
a. Dampak Positif Transmigrasi
1) Memeratakan kepadatan penduduk.
2) Meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
3) Merangsang pembangunan di daerah baru.
4) Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembauran
antarsuku bangsa.
b . Dampak Negatif Transmigrasi
1) Berkurangnya areal hutan untuk lahan permukiman.
2) Terganggunya habitat hewan liar di daerah tujuan
transmigrasi.
3) Pada beberapa kasus, pelaksanaan transmigrasi terkadang
menimbulkan kecemburuan sosial antara penduduk asli dengan para pendatang.
Untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif dari berbagai
jenis migrasi tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah, berikut ini.
1. Merealisasikan pemerataan pembangunan antardaerah,
sehingga kesenjangan pembangunan dapat dikurangi.
2. Melaksanakan program-program pembangunan desa, seperti
pelaksanaan IDT (Inpres Desa Tertinggal) dan program Bangga Suka Desa, sehingga
dapat lebih mengoptimalkan pembangunan desa.
3. Meningkatkan hasil-hasil pertanian melalui intensifikasi
pertanian ataupun ekstensifikasi pertanian.
4. Merangsang kegiatan industri di pinggiran kota atau dekat
dengan kawasan pedesaan, sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
5. Melakukan kebijakan “kota tertutup”, yaitu larangan bagi
penduduk (khususnya penduduk pendatang) yang tidak memiliki KTP atau pekerjaan
tetap untuk tinggal di kota yang dituju.
6. Melaksanakan pembangunan terpadu antardaerah dalam satu
kawasan, misalnya antara Jakarta dengan Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor
sehingga pusat pertumbuhan tidak hanya memusat di Jakarta.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Transmigrasi