Kamis, 19 November 2015

Transmigrasi



Transmigrasi (dari bahasa Belanda: transmigratie) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti PapuaKalimantanSumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
1.   Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
2.   Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
3.   Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
4.   Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
5.   Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :
1.   Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.   Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
3.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4.   Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
5.   Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
6.   Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
7.   Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
8.   Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
9.   Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

Dampak terhadap Transmigrasi

a. Dampak Positif Transmigrasi

1) Memeratakan kepadatan penduduk.


2) Meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat.


3) Merangsang pembangunan di daerah baru.


4) Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembauran antarsuku bangsa.


b . Dampak Negatif Transmigrasi


1) Berkurangnya areal hutan untuk lahan permukiman.


2) Terganggunya habitat hewan liar di daerah tujuan transmigrasi.


3) Pada beberapa kasus, pelaksanaan transmigrasi terkadang menimbulkan kecemburuan sosial antara penduduk asli dengan para pendatang. 


Untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif dari berbagai jenis migrasi tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah, berikut ini.


1. Merealisasikan pemerataan pembangunan antardaerah, sehingga kesenjangan pembangunan dapat dikurangi.


2. Melaksanakan program-program pembangunan desa, seperti pelaksanaan IDT (Inpres Desa Tertinggal) dan program Bangga Suka Desa, sehingga dapat lebih mengoptimalkan pembangunan desa.


3. Meningkatkan hasil-hasil pertanian melalui intensifikasi pertanian ataupun ekstensifikasi pertanian.


4. Merangsang kegiatan industri di pinggiran kota atau dekat dengan kawasan pedesaan, sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.


5. Melakukan kebijakan “kota tertutup”, yaitu larangan bagi penduduk (khususnya penduduk pendatang) yang tidak memiliki KTP atau pekerjaan tetap untuk tinggal di kota yang dituju.


6. Melaksanakan pembangunan terpadu antardaerah dalam satu kawasan, misalnya antara Jakarta dengan Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor sehingga pusat pertumbuhan tidak hanya memusat di Jakarta.



Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Transmigrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar